img01

Proses Bisnis Statistik Sektoral

Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), bahwa proses bisnis (Business Process) merupakan salah satu unsur dalam SPBE.

Proses bisnis adalah suatu kumpulan aktivitas atau pekerjaan terstruktur yang saling terkait untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu atau yang menghasilkan produk atau layanan (demi meraih tujuan tertentu). Dalam penggambaran proses bisnis ada notasi standar yang harus digunakan dan sesuai dengan BPMN (Business Process Model Notation).

Berikut adalah proses bisnis dari pengelolaan data statistik sektoral Kabupaten Sumbawa Barat :

  1. Seksi Statistik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat membuat formulir permintaan data statistik sektoral yang nantinya akan dikirim kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
  2. OPD kemudian menerima dan mengisi data sesuai formulir permintaan data statistik sektoral
  3. OPD kemudian mengirim formulir yang telah diisi tersebut ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat cq. Kepala Seksi Statistik
  4. Tim Pengelola Data Statistik Sektoral kemudian melakukan pengisian data berdasarkan formulir yang dikirimkan oleh OPD ke Sistem Informasi Statistik Sektoral
  5. Kepala Seksi Statistik kemudian melakukan validasi terhadap data yang dimasukkan dengan formulir yang dikirimkan oleh OPD

img01